Mahfud MD Batal Bersaksi Untuk Agus Condro

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, batal bersaksi untuk Agus Condro. Masalah administrasi menjadi ganjalan Mahfud tidak bisa hadir hari ini di Pengadilan Tipikor.

"Kita kirimkan surat hari Jumat ke MK. Mungkin di administrasi tertahan dan belum sampai ke tangan Pak Mahfud," ujar Agus Condro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Terdakwa kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia ini menyampaikan jika Mahfud telah bersedia hadir sebagai saksi. Agus berharap Mahfud bisa bersaksi pada hari Kamis (26/5) mendatang.

"Beliau sudah menyampaikan mau bersaksi. Asal waktunya tidak bentrok dengan aktivitas beliau di MK," kata Agus.

Politisi PDIP ini menjelaskan kehadiran Mahfud sangat penting bagi kelanjutan sidang ini. Menurutnya, jauh sebelum melapor ke KPK, dia sudah lebih dulu curhat soal perkara ini pada Mahfud di Garut, Jawa Barat.

"Saat itu saya anggota tim sosialisasi amandemen UUD 45, Pak Mahfud ketuanya. Saya cerita pada beliau soal kasus ini, soal kebingungan saya yang ingin mengembalikan uang. Jadi jauh sebelum saya lapor ke KPK," terangnya.
 
Manajemen Organisasi © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates